Optimalkan Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ini yang Dilakukan Bapenda Sinjai

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai mengupayakan agar penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat berjalan dengan optimal.

Untuk itu, Bapenda menggelar pertemuan dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris dan kecamatan, termasuk dari Bank Sulselbar Cabang Sinjai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan di Ruang Rapat Bappeda, Rabu (03/08/2022).

“Kita berharap, PPAT bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi penerimaan BPHTB. Dalam proses transaksi tersebut, ada nilai pajak yang menjadi kewajiban yang harus disetorkan sebagai bagian dari pendapatan asli daerah,” ujar Haerani.

Dari hasil pertemuan tersebut, Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Dharmawan membeberkan sejumlah langkah yang akan dilakukannya dalam mengoptimalkan penerimaan BPHTB tersebut.

Diantaranya, ia bersama pihak PPAT sepakat melakukan evaluasi nilai jual objek pajak (NJOP) dan rencana penerapan zona nilai tanah (ZNT).

“Penerapan ZNT ini sementara kita kerjasamakan dengan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga ini nantinya bisa menjadi pembanding terhadap pengajuan transaksi yang menjadi dasar BPHTB-nya,” jelasnya.

Asdar juga meminta PPAT notaris maupun dari kecamatan untuk memaksimalkan sosialisasi ketentuan pajak BPHTB kepada masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat bisa meningkat dalam memenuhi ketentuan perpajakan.

Selain itu, mantan Kepala Balitbangda Sinjai ini juga mendorong semua pihak untuk melakukan transaksi pembayaran non tunai, baik dengan menggunakan QRIS maupun virtual account.

  • Bagikan