Tak hanya pembagian Bendera Merah Putih untuk masyarakat, Gubernur Andi Sudirman dalam suratnya juga meminta pimpinan OPD mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 1 - 31 Agustus 2022 di masing-masing kantor.
Selain itu, mereka diwajibkan memperingati Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 dengan semarak, misalnya dengan memasang umbul-umbul/spanduk bernuansa merah putih, dan sebagainya. Bagi OPD yang memiliki satuan kerja UPT/Cabang Dinas agar kiranya menindaklanjuti instruksi yang ada. (*)