FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Pangkep mencapai angka Rp1,2 miliar.
Hal itu diungkap, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, Andi Sunandri, menyebut bahwa, tunggakan kendaraan itu terhitung mulai tahun 2022 mencapai Rp1,2 miliar baik roda dua maupun roda empat, mencakup juga kendaraan dinas.
“Kita terus melakukan koordinasi sekaligus penagihan kepada pemerintah daerah Pangkep, baik melalui sekretariat maupun langsung ke OPD masing-masing,” jepasnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah menyampaikan langsung ke pemerintah daerah melalui sekretaris daerah bahkan bupati Pangkep.
“Per tanggal 20 Juli, saya menyerahkan daftar tunggakan itu untuk dibahas dalam rapat di Pemda. Saya tinggal menunggu tindak lanjutnya saja,” paparnya.
Selain melakukan persuaratan, pihak UPT Pendapatan juga sudah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan operasi tilang di tempat bekerja sama dengan pihak Polres dan Dinas Perhubungan Pangkep.
“Kami juga melakukan pendekatan persuasif dengan pemilik kendaraan untuk mendatangi langsung agar mereka menyelesaikan tunggakan pajak,” tambahnya.(fit)