Bharada E, Polisi Tetapkan Pasal Pembunuhan Tentang Bersekongkol, Sementara Istri Ferdy Sambo Belum Diperiksa Sama Sekali

  • Bagikan
Bharada E atau Bharada Eliezer akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Joshua

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka atau pelaku penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Penyidik Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).

Adapun, Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Bunyi Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Brigjen Andi menjelaskan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Brigjen Andi.

  • Bagikan