Hasil Musda Digugat, Kuasa Hukum Golkar Sulsel Santai

  • Bagikan
Bendera Partai Golkar. (Dok. JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- DPD I Golkar Sulsel menanggapi santai gugatan hasil musyawarah daerah (musda) X Golkar 2020 kepada Mahkamah Partai Golkar.

Kuasa hukum Golkar Sulsel, Imran Eka mengatakan tidak ada persiapan khusus yang disiapkan jelang sidang kedua, 10 Agustus mendatang.

"Kita sejauh ini kita ikuti saja prosesnya, tidak ada persiapan khusus atau bagaimana,"katanya saat dihubungi, Kamis, 4 Agustus 2022.

Begitupun dengan agenda mediasi yang rencananya bakal digelar 8 Agustus mendatang sebelum masuk ke tahap sidang kedua.

"Artinya kita ikut saja prosesnya bagaimana nanti, karena mediasi ini sifatnya wajib menurut ketentuan,"jelas Imran Eka.

"Kalau mediasi tanggal 8, rencananya tanggal 10 lanjut sidangnya. Jadi tidak adaji persiapan," lanjutnya.

Imran Eka mengaku sudah mendapatkan gambaran terkait gugatan yang dilayangkan Syahrir Cakkari dkk.

"Sudah ada gambaran, nanti Pi tuangkan di jawaban, karena dia rubah kemarin gugatan, ada perubahan pemohon. Kita belum tahu apa yang berubah karena baru diserahkan tanggal 8,"katanya.

Diketahui, hasil musyawarah daerah X Golkar Sulsel 2020 digugat di Mahkamah Partai Golkar.

Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu. Gugatan diajukan Syahrir Cakkari dkk sejak September 2020 lalu.

Kuasa hukum penggugat Syahrir Cakkari menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.

“Secara umum permohonan berisi catatnya substansi musda itu. Ada catat substansi maupun cacat formil dari musda sehingga ketua terpilih harus didiskualisi atau dibatalkan, kemudian dilakukan musda ulang,” kata Cakkari.

  • Bagikan