Hasil Sidang Perdana Gugatan Musda Golkar Sulsel

  • Bagikan
Kuasa Hukum Pemohon, Syahrir Cakkari

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mahkamah Partai Golkar mulai menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan atas Musda X Golkar Sulsel 2020, Rabu, 3 Agustus.

Sidang selanjutnya, pembacaan permohonan oleh pemohon dijadwalkan pekan depan, Rabu 10 Agustus.

"Sidang kemarin adalah sidang pendahuluan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar," kata Kuasa Hukum pemohon, Syahrir Cakkari, Kamis, 4 Agustus 2022.

Diketahui, Syahrir Cakkari diberi mandat sebagai kuasa hukum oleh tim sembilan. Mereka menggugat hasil musyawarah daerah X Golkar Sulsel 2020 kepada Mahkamah Partai Golkar.

Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu. Mereka menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.

Dalam sidang kemarin, lanjut Syahrir, agendanya adalah pengecekam kelengkapan para pihak. Seperti, surat kuasa dan kartu advokat masing-masing pihak. Termasik pihak prinsipal yang hadir, baik dari pemohon maupun dari termohon.

"Selanjutnya, pemberian masukan dari majelis hakim terkait penyempurnaan permohonan pemohon. Kemudian, saran dan masukan dari majelis hakim agar masalah itu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," ujarnya.

Sedangkan untuk kelanjutan pemeriksaan perkara ini, kata Syahrir, maka majelis hakim menetapkan waktu dan agenda. Pertama perbaikan permohonan oleh pemohon kepada panitera dimasukkan paling lambat, 8 Agustus.

Sidang mediasi oleh hakim mediator Mahkamah Partai akan dilaksanakan tgl 8 Agustus 2022 di DPP Golkar. "Semua pihak prinsipal diharapkan untuk hadir. Itulah hasil persidangan hari ini," jelasnya.(Ikbal/fajar)

  • Bagikan