Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Gowa

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan Bupati Kabupaten Gowa.

Adapun ranperda yang diharmosnisasi pada Rabu (03/08) pagi ini, yakni Pengelolan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah tahun 2023.

Kepala Bidang Hukum Andi Haris, mewakili Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jajaran Pemerintah Kab Gowa yang telah beberapa kali melaksanakan pengharmonisasian di Kanwil Sulsel.

Lebih lanjut Haris ungkapkan Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki 22 Tenaga Perancang Peraturan Perundang _ Undangan dan 5 orang Analis Hukum yang siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kab. Gowa, Mahmuddin sampaikan pentingnya harmonisasi kedua ranperda ini, guna diselesaikan dengan cepat.

"Mudah-mudahan harmonisasi ini berjalan dengan lancar,” ungkapnya

Selanjutnya, Perancang Zonasi Kab Gowa memberikan tanggapan terhadap kedua ranperda tersebut. Dimana, secara umum kedua ranperda ini secara substansi telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Lalu dari aspek teknik penulisannya, telah sesuai dengan ketentuan pada Lampiran II UU No 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada ranperda kedua, perancang katakan perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk merancang perunahan menuju ke arah yang lebih baik. "Perencanaan pembangunan merupakan tahap awal dalam proses pembangunan sebagai acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan mendayagunakan potensi atau sebagai sumber daya yang tersedia," jelas Perancang.

  • Bagikan