Mabes Polri Libatkan Puluhan Akademisi FH UMI dalam Penanganan Hukum

  • Bagikan

"Karena memang masalah narkoba ini tidak hanya masalah kita tetapi juga masalah nasional hingga internasional. Sehingga pelaksanaan FGD ini bisa menghasilkan solusi dari permasalahan yang ada, tidak bisa juga kita biarkan, tidak bisa juga hanya polisi perlu adanya kerjasama, mencari solusi, karena masalah narkoba menjadi masalah bersama," terangnya.

Sekadar diketahui dalam aturan restorative justice bagi penyalahgunaan narkoba meliputi, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba dapat mengajukan rehabilitasi jika pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian saat ditemukan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Selanjutnya, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, atau bandar, telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu, dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik polri untuk melakukan penyelidikan.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen mengungkapkan, dalam FGD ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Sehingga mendorong implementasi keberadaan restorative justice dalam upaya perubahan perilaku masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan prinsip kearifan lokal.

"Sosialisasi ini juga akan kita dorong dapat menjadi naskah akademis melalui proses penelitian yang dilakukan terlebih dahulu. Sehingga dari naskah akademis ini bisa didorong menjadi peraturan daerah," ujarnya.

  • Bagikan

Exit mobile version