4.098 Perusahan Pinjol Ilegal Ditutup OJK, Hanya 102 yang Resmi

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID – 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ditutup. Penutupan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan hingga saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK.

“Namun, fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya,” kata Ihsan dalam Media Briefing daring.

Dia menyebut ke depan OJK dan sebelas kementerian dan lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.

Ihsan berharap masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.

Pada 2021, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.

“Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo,” ungkap Ihsan.

Ihsan menambahkan bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.

“OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal,” ujar Ihsan. (ant/jpnn/pojoksulsel)

  • Bagikan