Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dalam rangka memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan pencegahan PMI-NP dan juga tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor untuk permohonan paspor.
Kegiatan ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan sekaligus membuka secara resmi.
“Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dilakukan melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan (Non Prosedural), maka kami memandang perlu diadakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap hal tersebut sehingga bersama-sama dengan seluruh instansi terkait dapat bersinergi,” ucap Allen.
Selain Wahyu Wibowo, turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Urusan Pembinaan Operasional Intelkam Kepolisian Resort Polewali Mandar, Muhapris Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Polewali Mandar, Yusdi Paksi Segara dan Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Made Hery Susanta.
Yusdi Paksi Segara yang memaparkan materi terkait dengan Pekerja Migran Indonesia mengatakan bahwa bekerja di luar negeri melalui jalur resmi memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan bekerja secara ilegal.
“Dengan bekerja secara resmi melalui perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dan secara resmi yang terdata di Dinas Tenaga Kerja, maka masyarakat mendapatkan berbagai keuntungan dan terdata di Perwakilan Indonesia di luar negeri sehingga ketika ada permasalahan menjadi lebih mudah untuk dapat mendapatkan perlindungan dari Pemerintah,” kata Yusdi.