Melalui Sosialisasi Keimigrasian ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman terkait dengan Pekerja Migran Indonesia sehingga dapat ikut berperan aktif bersama dengan instansi yang lain dalam mencegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan aplikasi M-Paspor dalam melakukan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi. (*/fnn)