Ombudsman RI Apresiasi Kemendagri Responsif Tanggapi Temuan Soal Pj Kepala Daerah Sebelum Batas Waktu

  • Bagikan

Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan," tandas Benni.

Benni menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI yang menyebutkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version