“Angka inilah yang menjadi permasalahan bagi kita dan perlu menjadi atensi, dengan mengamati angka ini dan ini perlu kita antisipasi,” jelasnya.
Mengingat PATBM adalah jaringan yang bergerak di lingkungan masyarakat, maka ia berharap pemerintah desa mesti mengambil peran sebagai penanggung jawab PATBM di wilayah desa masing-masing
Bupati Luwu Utara dua periode ini juga berpesan kepada semua Kepala Desa/Lurah untuk mengajak seluruh komponen masyarakat di desa masing-masing agar dapat terlibat aktif dalam mendorong gerakan tersebut.
“Untuk mengakhiri ini, tentu butuh upaya, kekompakan, sinergi dan kolaborasi dari lintas sektoral. Tidak bisa hanya mengharapkan pemerintah daerah saja, melainkan harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, salah satunya dengan mendorong PATBM" pesan Indah.
Disebutkannya, ada tiga hal pokok dalam PATBM, yaitu “perlindungan anak” yang memuat pencegahan dan penanganan terkait tindakan kekerasan yang bisa saja diterima sang anak. Kemudian “terpadu”, yang memuat pemahaman komprehensif dan sinergi antarlembaga. Terakhir, “berbasis masyarakat”, yang memuat peran masyarakat sebagai penggerak utama.
“Pemerintah hanya berfungsi mem-fasilitasi. Aktor utamanya adalah masyarakat. Maka dari itu, diharapkan seluruh komponen masyarakat terlibat di dalam PATBM. Ini juga merupakan bagian dari pembangunan partisipatif, khususnya di sektor perlindungan anak dan perempuan,” kuncinya.