Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar sosialisasi Aplikasi Opname Fisik (Apik) Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Pemasyarakatan Sulsel di aula Kanwil, Selasa (9/8/2022).
Aplikasi ini merupakan media untuk memfasilitasi pengajuan permintaan sarana dan prasarana dari UPT Pemasyarakatan di Seluruh Indonesia. Aplikasi APIK memuat informasi data rencana kebutuhan BMN SIMAN dan REKANS yang telah disetujui mengenai pengadaan dan pemeliharaan yang akan mempermudah proses perencanaan pengadaan di UPT.
Kepala Divisi Administrasi, Sirajuddin saat membuka acara mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai fasilitas untuk analisa kebutuhan BMN berupa sarana prasarana UPT Pemasyarakatan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah usulan kebutuhan BMN sarana pemasyarakatan, baik berupa belanja modal maupun barang persediaan," ujar Sirajuddin, mewakili Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak.
Narasumber dihadirkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni: Fauziannur (Analis Perencanaan, Penggunaan dan Penghapusan BMN), Naenis Sukmiasih, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pengelola BMN. Peserta kegiatan seluruh operator BMN UPT Pemasyarakatan.
Dikatakan kehadiran tim Ditjenpas selain sosialisasi Aplikasi Apik, juga dalam rangka pelaksanaan penyusunan analisa kebutuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan di Sulsel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Basir, Kepala Subbagian Keuangan dan Pengelolaan BMN Khomeini. (*/fnn)