FAJAR.CO.ID -- Menindaklanjuti perintah dan amanat dari Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terang-benderang mengumumkan para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan baru terkait peristiwa kejadian yang terjadi di Duren 3," ungkap Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Jenderal Listyo menambahkan, merupakan komitmen dan juga menjadi penekanan Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan.
"Presiden juga memerintahkan, jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran yang sebenarnya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat ke Kapolri," ujar Jenderal Listyo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri juga menyebut dengan tegas tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J dan memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," terang Kapolri.
Pada momen yang sama, Komjen Agus membacakan pasal yang menimpa Ferdy Sambo. Kata dia, ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.