FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Polemik pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, menemui titik temu. Hasilnya ada kesepakatan akan dijemput.
Kesepakatan itu lahir Pemkab Wajo beserta forkopimda mempertemukan perwakilan warga dengan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) beserta Kantor ATR/BPN Wajo pada pertemuan di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Selasa, 9 Agustus.
Pertemuan ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diterima Bupati Wajo, Amran Mahmud, agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Paselloreng bisa dinikmati masyarakat.
"Sangat disayangkan jika bendungan ini terlambat dinikmati. Karena akan mengaliri persawahan di lima kecamatan," ujarnya.
Masyarakat mempersoalkan rencana pembayaran ganti rugi 42,6 ha atau 66 bidang. Sebab masyarakat merasa memiliki hak namun namanya tidak masuk dalam daftar penerima.
Setelah diskusi yang cukup alot, akhirnya disepakati lima poin dalam bentuk berita acara. Yakni, luas tanah 42,6 ha itu akan verifikasi ulang terhadap bidang tanah yang diindikasi atau diduga bermasalah.
Kedua, diberi tenggang waktu selama satu bulan untuk melakukan verifikasi faktual bersama tim pada lokasi yang diduga atau diindikasi bermasalah atau diajukan ke pengadilan untuk mendapat keputusan tetap.
Ketiga, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat dilengkapi, maka proses tetap berjalan sesuai tahapan.
Keempat, bagi bidang tanah yang tidak bermasalah tetap diproses sesuai tahapan dan prosedur.
Kelima, akan dibentuk Tim Independen Paselloreng yang beranggotakan BBWSPJ, Kodim, Polres, Kejari, ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa setempat dan berkedudukan di area Kantor Kecamatan Gilireng. (man)