Dalam paparannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulsel yang diwakili Kepala Divisi SP PUR MI, Edy Kristianto, mengatakan, setelah mengkuti kegiatan ini peserta diharapkan dapat mengiplementasikan di lingkup kerjanya.
Menurutnya, kegiatan ini bagian dari high level meeting pada 2 Agustus 2022 di Hotel Claro Makassar.
“Sertifikasi TP2DD ini merupakan salah satu inovasi tidak hanya di Sulawesi Selatan, namun juga secara nasional. Sepanjang pengetahuan kami, belum ada satupun provinsi yang menyelenggarakan kegiatan ini dengan output sertifikat kelulusan,” katanya.
Ia optimistis ETPD yang tersertifikasi dapat mengoptimalkan penerimaan asli daerah (PAD).
“Saat ini baru 2 Pemerintah di Sulawesi Selatan yang memiliki Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF) di atas 30 persen yaitu Kota Makassar dan Provinsi Sulsel. Apabila implementasi ETPD diperluas ke seluruh Perangkat Daerah di setiap Pemda di Sulawesi Selatan, maka suatu keniscayaan bahwa pada akhir 2022 akan banyak Kabupaten/Kota lainnya yang mengalami kenaikan DDF yang signifikan,” katanya.
Menurutnya, kemandirian fiskal daerah sangat penting untuk peningkatan pelayanan kepada Masyarakat. Hal ini lah yang menjadi salah satu filosopi dikeluarkannya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Ia menambahkan, pada pelaporan IETPD SMT-II 2021, sudah ada 11 pemda di Sulawesi Selatan yang masuk kategori digital. Berdasarkan hasil pelaporan IETPD SMT-I 2022, pemda di Sulsel yang masuk kategori digital mengalami kenaikan yang sangat signifikan hingga berjumlah 23 dari 25 pemda.