Ferdy Sambo: Dua Tingkat Pimpinan di Atas Harus Bertanggung Jawab! Apa Maksudnya?

  • Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo-@divpropampolri-Instagram

8 Perwira Divisi Propam Terkait Kasus Brigadir J:

  1. Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)
  2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)
  3. Brigjen Pol Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri)
  4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution (Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)
  5. Kombes Pol Agus Nur Patria (Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)
  6. AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)
  7. Kompol Baiquni Wibowo (Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)
  8. Kompol Chuck Putranto (Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri)

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo.

Sebanyak 25 personel Polri juga telah diperiksa oleh tim khusus. Mereka yang dimintai keterangan adalah:

  1. Bintang 1: 3 Personel
  2. Kombes : 5 Personel
  3. AKBP : 3 Personel
  4. Kompol : 2 Personel
  5. Perwira Pertama : 7 Personel
  6. Bintara dan Tamtama: 5 Personel

Ke-25 orang tersebut diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, belum diketahui persis apa peran 25 personel tersebut.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. (fin)

  • Bagikan