Kasus Korupsi Alkes RSIA Siti Fatimah Segera Disidang, 5 Tersangka Diserahkan ke Kejari

  • Bagikan
Para tersangka kasus korupai Alkes RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah (dok: Kejati Sulsel)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali melimpahkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes di RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah, Makassar.

Para pelaku diserahkan ke kantor Kejari Makassar di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang. Kemudian melakukan penahanan pada kelima tersangka.

"Beberapa waktu yang lalu Jaksa sudah menyatakan kasus ini P-21 maka hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik dan para tersangka langsung ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (9/8/2022)

Adapun kelima pelaku yang ditahan pada Senin 8 Agustus, ialah Leo Prawirodihardjo selaku mantan Direktur RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah, serta empat orang dari tim Kelompok Kerja (Pokja), Urgamawan Bachtiar, Muhammad Fajarsyah, Alamsyah, dan Mardin.

"Terhadap ke lima tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan untuk paling lama 20 Hari," ungkap Soetarmi.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi alat Kesehatan RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah telah merugikan negara lebih dari Rp9,3 miliar rupiah.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 tersangka atas kasus dugaan korupsi RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah.

Lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Sulsel pada Kamis, 7 Juli lalu. Yaitu Helmi Rahmadi yang merupakan Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Abdullah Direktur Lasono Nan Utama, Rahmat Ramadhana Direktur PT Sangia Perdana, Suryadin Munansyah Staf Teknis PT Mentari Alkesindo Jaya, serta Lukmanul Hakim selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya. (Multazim/Fajar)

  • Bagikan