FAJAR.CO.ID -- Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengatakan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ada indikasi pelanggaran HAM.
Said Didu melalui unggahan twitternya, @msaid_didu, menyentil Komnas HAM. Kata dia, ucapannya (Komnas HAM) tergantung arah angin.
"Ah dia lagi. Ucapannya tergantung arah angin," tulis @msaid_didu.
Kabarnya, Komnas HAM menemukan indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/8/2022) menyatakan indikasinya sangat kuat.
Anam menjelaskan obstruction of justice berkaitan dengan terselenggaranya peradilan yang jujur (fair trial) dan hak untuk mengakses keadilan (access to justice) dalam HAM. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait itu.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, indikasi obstruction of justice itu terlihat dari perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), serta pengaburan keterangan.
"Itu kami perhatikan dan dalami cukup dalam," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.