Desa Kalosi Alau Deklarasi 5 Pilar STBM, Pertama di Sidrap

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap mendeklarasikan 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kamis (11/8/2022). Deklarasi dibacakan Kades Kalosi Alau, Andi Apris bersama ketua BPD dan kepala dusun setempat.

Acara yang berlangsung di Pelataran Pare Desa Kalosi Alau disaksikan Bupati Sidrap diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Dr. Ns. H. Basra. Turut hadir Camat Dua Pitue, Andi Sammang, Camat Kulo M. Fasrah Nur, Kabid Kesehatan Masyarakat, Hj. Mu`minah, Kades Padangloang Alau, Dais Labanci, Kades Taccimpo, Edi M, kades dan lurah se-Kecamatan Dua Pitue dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Basra menyampaikan deklarasi 5 Pilar STBM Desa Kalosi Alau, merupakan yang pertama di Kabupaten Sidrap. Di tingkat Provinsi Sulsel, imbuh Basra, Kalosi Alau menjadi desa ke-46 dari 3.047 desa dan kelurahan.

“Semoga hal ini akan menjadi motivasi bagi pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan lainnya untuk dapat berbuat yang sama, senantiasa bergerak memberdayakan diri, bersama-sama seluruh elemen masyarakat mempercepat terwujudnya lingkungan yang sehat dengan 5 Pilar STBM di Kabupaten Sidrap,” harapnya.

Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap itu menjelaskan, melalui dekalarasi, masyarakat Desa Kalosi Alau saat ini dan seterusnya dengan penuh kesadaran melakukan 5 pilar STBM.

“Lima pilar itu yakni tidak membuang air besar di sembarang tempat, senantiasa mencuci tangan memakai sabun, mengelola makanan dan minuman sehat dalam keluarga, melakukan penanganan sampah rumah tangga dengan benar, dan penanganan limbah cair rumah tangga dengan aman,” paparnya.

  • Bagikan