Fajar.co.id, Makassar -- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Mualimin Abdi kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) di Hotel Claro Makassar, Kamis (11/8/2022).
Mualimin Abdi mengatakan bahwa Kemenkumham mengemban tugas dan fungsi terkait HAM melalui Direktorat Jenderal HAM berpikir agar hal yang sifatnya abstrak menjadi konkret melalui pelayanan publik berbasis HAM serta penyelenggaraan bisnis dan HAM.
"Kaitannya dengan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM), Kemenkumham terkhusus pada Kanwil Sulsel diperlukan sinegri dan kerjasama mulai dari jajaran pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel yang melibatkan berbagai unsur," ungkap Mualimin Abdi dalam Sambutannya.
Melalui P5HAM, menurut Mualimin Abdi, pemerintah khususnya ASN berkewajiban melakukan pelayanan publik. "Selaku pegawai Kemenkumham menjadi suatu kewajiban dalam menegakkan HAM," kata Mualimin.
Dirjen HAM juga mengungkapkan, sejak reformasi tahun 1999, ada Ranham (Rancangan Aksi Nasional HAM) yang saat ini sudah memasuki generasi ke-V. Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang konsisten melaksanakan Ranham dan mendapat apresiasi dari Dewan HAM PBB di Jenewa karena Indonesia terus menerus melaksanakan Aksi Nasional HAM.