Dirjen HAM Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran gugus tugas tersebut.

"Keterlibatan Pemprov Sulsel dalam gugus tugas tersebut merupakan bentuk pemajuan HAM di Indonesia yang secara konsisten diimplementasikan dengan baik hingga ke daerah. Hadirnya gugus tugas ini juga untuk memastikan koordinasi lintas instansi yakni antara Provinsi Sulsel dengan Kemenkumham terkhusus di Sulsel terjalin dengan baik," ujar Abdul Hayat.

Lebih lanjut, Abdul Hayat berharap agar pengukuhan ini diharapkan dapat menghasilkan outcome yang jelas dan langkah konkret serta terukur melalui kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh Kemenkumham.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan ini diikuti anggota gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang telah dikukuhkan serta seluruh Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang mengikuti deklarasi pencanangan pelayanan publik berbasis HAM.

"Pelaksanaan kegiatan deklarasi pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan Publik berbasis HAM bahwa pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM yang berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik," kata Liberti.

Kakanwil menambahkan bahwa di Sulsel, komitmen mewujudkan layanan publik berbasis HAM juga telah ditunjukkan dengan capaian 30 dari 31 UPT yang mengikuti penilaian telah meraih predikat P2HAM. "Ini artinya kita sendiri telah menunjukkan contoh nyata bagaimana negara hadir dalam P5HAM. Atas capaian itu, Kanwil Sulsel juga diganjar penghargaan karena keberhasilan pembinaan UPT dalam meraih predikat layanan berbasis HAM," ujarnya.

  • Bagikan