Dirjen HAM Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel

  • Bagikan

Kepada kepala UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil juga meminta agar kriteria dan indikator P2HAM dipedomani dengan baik. "Lima kriteria P2HAM yakni aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana atau fasilitas, ketersediaan SDM/petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik ,dan Integritas.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM Sri Kurniati, Direktur Kerjasama HAM Hajeratih, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua, Perwakilan Friedrich Naumann Foundation Nur Rahmi, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra dan Kadiv Yankumham Nur Ichwan serta Kepala Dinas Terkait yang tertuang dalam SK Gugus Tugas tersebut. (*/fnn)

  • Bagikan