KKI merupakan suatu Badan Otonom mandiri non struktural dan bersifat independent, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI memiliki fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 UUD Praktek Kedokteran nomor 29 tahun 2004, UUPK yaitu melakukan registrasi Dokter dan Dokter Gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi Dokter dan Dokter Gigi untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran. Selain tugas dan fungsi tersebut Konsil Kedokteran Indonesia juga memberikan rekomendasi kepada Fakultas Kedokteran yang baru didirikan, dalam hal ini Unhan RI sudah melaksanakan dan mengucapkan terima kasih kepada KKI pada pendirian dua Fakultas untuk Kedokteran Militer dan Fakultas Farmasi sudah memberikan rekomendasi sehingga saat ini Unhan RI melaporkan bahwa ijin operasional dari DIKTI sudah di keluarkan dan Unhan RI saat ini sedang menunggu SOPK, sehingga nanti untuk organisasi betul-betul sudah sesuai dengan arahan DIKTI.
Pada gilirannya Fakultas Kedokteran Militer Unhan RI dapat menghasilkan Dokter–Dokter Militer terbaik yang dibutuhkan NKRI untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan. Unhan RI yakin nanti satu Prodi Kedokteran Militer Unhan RI tidak akan menolak untuk bertugas di daerah terpencil. Unhan RI berharap bela negara itu tetap ada dalam diri para Kadet Mahasiswa Unhan RI. Sehingga dimanapun bertugas dan dimanapun ditempatkan Kadet Mahasiswa Unhan RI rela demi NKRI.
Dalam rangka mewujudkan World Class Defense University Unhan RI telah membuka program kelas internasional, beberapa prodi serta akan membuka program pendidikan profesi Dokter, Apoteker dan Insinyur. Sehingga nantinya Kadet Mahasiswa Unhan RI lulus memiliki bekal keahlian profesi masing-masing. Dalam berbagai event internasional Unhan RI aktif membekali para mahasiswa dan dosen dengan berbagai pengetahuan dan multidisiplin diantaranya bentuk kuliah umum.