Adapun dalam rangka pelaksanaan peninjaun Kembali RTRW, Pemkab Klungkung telah melakukan Langkah-langkah revisi, kemudian di tahun 2019 melakaksanakan penyusunan materi teknis, penyusunan Raperda, dan Matrik Persandingan, Proses Persetujuan Peta Dasar, Peta Tematik, dan Peta Rencana Penyusunan Naskah Akademik Penyusunan KLHS.
Kemudian pada Tahun 2020 juga telah melaksanakan roadshow Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ke Perangkat Daerah untuk mendapatkan data teknis masing masing sektor, yang kemudian diteruskan dalam Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah dalam rangka pembahasan materi teknis dan Raperda.
Fraksi Partai Nasdem dalam Sidang Paripurna, Wayan Mudayana mengatakan
fraksinya akan membahas subtansi yang akan disepakati antara bupati dan DPRD.
"Nantinya dapat diajukan ke Menteri ATR/BPN untuk mempercepat proses legislasinya didalam Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Klungkung 2013-2033," ucapnya. (*)