FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung, telah berjalan selama 9 tahun. Ini sejak ditetapkannya pada 28 Agustus 2013 dan telah memasuki masa peninjauan Kembali.
Dalam kurun waktu Sembilan tahun penerapan Perda tersebut, tentu sudah terjadi dinamika perubahan peraturan rujukan.
“Maka perlu ada peninjauan yang mendalam dan komprehensif terkait dengan perubahan yang terkait arah kebijakan pembangunan serta perubahan pembangunan fisik di lapangan yang sangat pesat di Kabupaten Klungkung,” ujar Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, di Gedung DPRD Klungkung, Jumat, (12/8).
Menurut Gde Anom, sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan peninjauan Kembali rencana tata ruang dilakukan 1 kali dalam periode 5 tahun.
“Peninjauan Kembali tersebut sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaat ruang,” ujarnya.
Oleh karenanya, Pemkab Klungkung Bersama DPRD Klungkung baru baru ini menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang RTRW Klungkung Tahun 2013-2033 di Gedung DPRD setempat.
“Tentunya Rancangan Perda ini harus benar benar dikaji dalam menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Klungkung, agar dalam pelaksanaannya nanti bisa tepat sasaran dan betul betul memperhatikan hal hal yang menjadi kepentingan dan dibutuhkan oleh masyarakat Klungkung, serta selaras dengan arah pembangunan pemerintah pusat dan provinsi,” pungkasnya.