Setelah dilakukan proses penyelidikan dan diperoleh informasi identitas serta keberadaan pelaku, kata dia, tim kepolisian Polres Maros kemudian segera bergerak.
"Pelaku RE akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggalnya. Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku AH yang menikam korban berhasil diamankan di rumahnya," jelasnya.
Dia juga mengatakan kalau para pelaku memiliki peranan masing-masing. Dimana AH memiliki peranan yang menikam korban dan mengangkat sepeda motor korban.
"Sementara RE peranannya itu membantu pelaku AH dan sempat mendorong sepeda motor korban," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa badik, baju, celana dan sepeda motor korban yang dibakar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan kalau motifnya akibat cemburu.
"Jadi antara korban dengan istri sirih si pelaku ini memang ada hubungan pacaran. Sehingga motifnya diduga akibat cemburu," jelasnya.
Dia mengatakan kalau korban MC mengalami luka tusukan dipinggang sebelah kiri.
"Korban ini sempat kita bawa ke rumah sakit dan setelah dijahit sekarang menjalani rawat jalan," katanya.(rin)