FAJAR.CO.ID, MAROS -- Dua terduga pelaku penikaman dan pengerusakan sepeda motor di Lingkungan Padang Sessere Kelurahan Hasanuddin Kecamatan Mandai Kabupaten Maros berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Maros.
Keduanya yakni AH (32) warga Takalar dan Warga Daya RE (18).
Diduga motif penikaman ini ditengarai akibat kecemburuan. Dimana korban MC (24)
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan kalau pengungkapan terhadap kasus ini berawal saat adanya laporan polisi.
Kronologis kata dia, berawal saat pelaku datang ke rumah kos istri sirinya 4 Agustus lalu sekitar pukul 23.00 Wita di Padang Sessere Kelurahan Hasanuddin.
"Pelaku AH kemudian mendapati rumah kos istrinnya dalam keadaan terkunci. Namun mendengar suara lelaki, tak lain suara korban dari dalam rumah kos istrinya," jelasnya saat konferensi pers di Aula Kantor Polres Maros, Kamis, 11 Agustus.
Sehingga tersangka AH menyuruh tersangka lainnya RE (18) ke belakang rumah kos istrinya untuk berjaga-jaga.
"Tersangka lainnya yang melihat korban melalui pintu belakang langsung berteriak dan si AH segera datang," katanya.
Pelaku AH yang cemburu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban MC dengan melakukan penikaman dengan menggunakan badik tanpa gagang.
"Korban tak bisa melakukan perlawanan, karena pelaku ada dua orang," sebutnya.
Korban yang sudah terbaring lemas pun berusaha melarikan diri dari kejaran si pelaku.
"Setelah korban melarikan diri, kedua pelaku kemudian kembali ke TKP dan mengangkat motor korban. Keduanya mengangkat motor itu sejauh 150 meter lalu disirami solar dan dibakar," katanya.