“Kami berharap seluruh badan usaha di Sulawesi Selatan dapat mendaftarkan usahanya agar terlindungi dan ke depannya, tidak terjadi pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” jelas Kakanwil.
Sebelumnya dalam laporan panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat.
"Kita terus dorong penyebaran informasi tentang pemilik manfaat, dan menciptakan kondisi iklim usaha yang ramah, investasi, dan responsif terhadap pencegahan tindak pdana pencucian uang dan tindak pidana terorisme," kata Yani.
“Per Agustus 2022, dari total 54.997 korporasi, terdapat 16.019 yang telah melakukan pelaporan pemilik manfaat di Provinsi Sulawesi Selatan atau sekitar 29,14%,” lanjutnya
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari pelaku usaha/korporasi sebanyak 20 Pelaku Usaha/Korporasi, 20 Orang Notaris dan 10 Instansi terkait lainnya, serta pelaksana Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Jajaran Pejabat Administrator dan Pengawas Kemenkumham Sulsel, dan Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel. Juga turut hadir Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulsel, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Makassar. (*/fnn)