Brigjen Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.
“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya,” kata.
“Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” ujar Brigjen Andi lagi. (pojoksatu)