Pelecehan Istri Ferdy Sambo Tak Terjadi, Penyidik PMJ Diperiksa Itsus

  • Bagikan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpc)

  • Bagikan

Exit mobile version