FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMĀ (Kanwil Kemenkumham Sulsel) akan menyelenggarakan kegiatan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar di Sulsel pada 27 s.d 29 September mendatang.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dan diterima oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Subbidang Hukum, Abdul Malik Faisal di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (15/08).
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Sulawesi Selatan untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI) karena akan meningkatkan nilai ekonomi bagi pelakunya dan juga memberikan perlindungan hukum bagi produknya.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Anggoro Dasananto mengatakan bahwa DJKI Mengajar merupakan salah satu dari program unggulan DJKI Aktif Belajar dan Mengajar yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan mengajar selama satu hari secara serentak di 33 provinsi di seluruh Indonesia pada 27 September 2022.
"Bahan ajar yang akan disampaikan ialah mengenai pengenalan Kekayaan Intelektual sejak dini kepada para pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama oleh para Guru KI (RuKI). DJKI Mengajar akan dilaksanakan secara hybrid dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan menargetkan sebanyak 5000 siswa dan siswi SD dan SMP," kata Anggoro.