Guru Besar Universitas Airlangga Sebut Karyawan Alfamart Tidak Bisa Dijerat UU ITE

  • Bagikan
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto menyebut karyawan Alfamart yang menyebar video konsumen ngutil tak bisa dijerat UU ITE.

Pasalnya kata dia, apa yang ada dalam video adalah fakta. Bukan fitnah ataupun tuduhan.

“Ini bukti bnyk yg tdk paham hukum, karyawan Alfamart ini tdk bisa kena UU ITE. Sepanjang hny ngesahe FAKTA. Pencemaran nama baik itu jika yg dishare fitnah & tuduhan pd seseorang. Ancaman pidana itu hny utk perbuatan yg dilarang oleh pasal yg jelas. Bkn berdasar perasaan orang,” tulisnya, Senin, (15/8/2022).

Diketahui, salah satu konsumen Alfamart, Mariana, ketahuan ngutil dan tersebar dalam video yang direkam oleh karyawan Alfamart Amelia. Setelah ditegur oleh karyawan Alfamart, baru kemudian barang yang diambil dibayar.

Sebagian warganet menyebut Mariana pada dasarnya tidak ngutil, karena dia tetap membayar.

“Kalau sdh bayar berarti faktanya bkn ngutil. Ini yg hrs jelas juga. Intinya UU ITE itu akan mengenai orang yg sengaja berbuat jahat dan dilarang hukum, atau melanggar pasal yg jelas. Bkn berdasar perasaan,” tambah Prof Henri Subiakto.

Mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Hukum ini berharap agar UU ITE tidak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Kalau diminta dan untuk pendidikan, saya gak ada masalah membantu siapapun. Jangan sampai UU ITE dipakai untuk nakut2i masyarakat. Tp jg jangan lalu dianggap para pelaku kejahatan komunikasi bebas merdeka tdk bisa dijerat. Hukum hrs adil & jelas,” pungkasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan