FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perekaman video pencurian yang berlangsung pada 13 Agustus 2022, pukul 10.30 WIB di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan tengah viral.
Yang menjadi sorotan adalah Karyawati Alfamart, Marni selaku perekam justru menyampaikan permohonan maafnya atas video tersebut.
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu justru menyoroti UU ITE.
Menurutnya, UU ITE menjadi momok untuk menegakkan kebenaran termasuk dalam merekam pencurian.
“UU ITE betul- betul jadi momok utk menegakkan kebenaran.
Merekam pencuripun dianggap salah dan melanggar UU ITE,” ujarnya melalui akun sosial medianya, Senin, (15/8/2022).
Sementara itu, Manajemen Alfamart menyebut pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar.
“Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang di ambil selain cokelat,” jelasnya.
Pihaknya mengaku sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.
“Alfamart sedang melakukan investigasi internal lebih lanjut dan apabila diperlukan Alfamart akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, video viral seorang emak-emak bernama Mariana ketahuan mengambil cokelat tanpa membayar hingga ia diikuti oleh karyawan Alfamart ke mobilnya.