Namun, dakwaan subsider kedua terkait berita yang tidak pasti. Padahal, terdakwa dinilai patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Karena itu, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar selama 6 bulan dan 15 hari penjara. "Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari," ujar Dodong.
Ia melanjutkan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan. Namun yang memberatkan pernah dihukum penjara. Untuk diketahui, jaksa menuntut Habib Bahar selama 5 tahun penjara.
Habib Bahar mengungkapkan, putusan majelis hakim itu akan membangkitkan lagi kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. "Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di Indonesia," katanya.
Sementara itu, JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan hakim tersebut. (bs-sam)