FAJAR.CO.ID -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan terdakwa Habib Bahar Bin Smit tidak terbukti melakukan kebohongan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Bahar dinilai hanya menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 dan berpotensi menyebabkan keonaran.
Putusan tersebut kini ramai dibahas netizen di twitter. Nama Habib Bahar pun kini trending topik di Twitter Lebih dari 10 ribu cuitan terkait itu.
Bersamaan dengan itu, tagar (tanda pagar) BongkarPembantaianKM50 kini semakin ramai didengungkan netizen. Sebanyak 18,8 ribu cuitan terkait tagar tersebut.
Diberitakan bahwa JPU mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan itu terkait ceramah yang disampaikannya ke jamaah. Saat itu, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia juga mengatakan, enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa, dan dicabut kukunya.
Ketua majelis hakim, Dodong Rusdani menjelaskan, pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. "Mengadili, terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," kata Hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).