FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak berdiskusi dengan pelaku usaha, insan kreatif, serta komunitas seniman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan membahas pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual (KI).
Diskusi ini berlangsung dalam Pertemuan Koordinasi yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel. Liberti Sitinjak, bertatap muka dan berinteraksi langsung dengan pelaku seni, insan kreatif dan pelaku UMKM sembari berdialog dan mendengarkan masukan mengenai kebijakan dan pelayanan publik dibidang KI yang telah diberikan oleh pemerintah.
Dalam kesempatan ini, Liberti menyebut bahwa pelayanan publik dibidang KI merupakan salahsatu langkah nyata negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya yang telah diciptakan. "Kemenkumham melalui Kanwil Sulsel akan terus berinovasi untuk mendekatkan layanan kepada publik," Kata Liberti.
Lebih lanjut, Kakanwil Liberti mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk peduli terhadap KI dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke DJKI. Menurutnya, setiap karya maupun inovasi yang terlindungi KI-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi serta dapat juga menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pada kesempatan ini juga, Kakanwil mengapresiasi antusiasme pelaku UMKM dan Insan Kreatif yang hadir. Beberapa permasalahan disampaikan dan akan diakomodir oleh Kakanwil serta memerintahkan jajarannya untuk segera ditindaklajuti. "Lakukan pertemuan khusus kepada pelaku UMKM yang terkendala pada pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual," Perintah Liberti.