FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo saat ini jadi tersangka kasus pembunuhan Brigari Yoshua atau Brigari J.
Dia ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depol. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksiman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasusnya belum juga disidangkan, Ferdy Sambo kini harus hadapi kasus baru! Ya, dia baru saja dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait dugaan upaya suap menyuap.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi mengatakan, Ferdy Sambo mencoba menyuap salah satu staf dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dengan uang satu amplop tebal.
Penyuapan itu terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
"Salah satu staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.
Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," kata Roberth Keytimudi Lobi Gedung KPK Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.
TAMPAK mencatata setidaknya ada tiga dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
Kedua, berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar