Penandatanganan Persetujuan Ranperda, Warga Yang Olah Sampah Akan Diberi Insentif

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengolahan sampah digelar Senin, 15 Agustus di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Maros Jalan Lanto Dg Pasewang.

Hadir Bupati Maros Chaidir Syam, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dan unsur Forkopimda Kabupaten Maros.

Anggota Pansus, Suriati mengatakan guna meningkatkan kesehatan dan kualitas lingkungan masyarakat maka pengolahan sampah harus dilakukan secara terpadu yakni dari hulu ke hilir.

Dengan adanya Perda ini kata dia, diatur mengenai insentif yang akan diberikan kepada setiap orang yang melakukan pengolahan sampah.

"Ini semua dilakukan untuk meningkatkan upaya pengendalian sampah di Maros,"ungkapnya.

Dia juga mengatakan kalau pemberian insentif ini merupakan upaya daya tarik ke setiap orang untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

"Insentifnya itu berupa kemudahan perizinan, permodalan, keringanan pembebasan pajak atau retribusi hingga pemberian penghargaan," urainya.

Begitupun sebaliknya, kata dia, kalau setiap orang tidak melakukan pemilahan sampah akan diberikan Disinsentif.

"Jadi bagi setiap orang yang tidak melakukan pemilahan, akan ada kewajiban yang dirugikan, dan kegiatan tersebut harus dalam perizinan dan administratif," jelasnya.

Sementara itu Bupati Maros, AS Chaidir Syam menejelaskan kalau ranperda ini sangat penting untuk membudayakan hidup sehat dan bersih di masyarakat.

"Bukan karena penilaian adipura akan segera dilakukan, tapi dari jauh - jauh hari kita memang telah kencangkan Go Green di Maros, perbaikan tempat pembuangan air, hingga pembangunan gedung pengolahan sampah," ungkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros.

  • Bagikan