FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua warga Pampang menjadi sasaran penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi. Mereka dianiaya lantaran menolak adanya pembangunan tower jaringan telekomunikasi.
Peristiwa itu telah dilaporkan warga yang menjadi korban penganiayaan atas nama Lisa (24) dan Ervina (27) di Polda Sulsel. Terlapor diduga oknum polisi berinisial AT yang bertugas di Polsek Panakkukang, Makassar.
Lisa mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat ia bersama warga sedang berusaha untuk menghalangi pekerjaan tower PT Tower Bersama Group yang ingin dibangun di atas rumah salah satu warga di Jalan Pampang 2, Kampung Baru, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Lisa dan Ervina bersama sejumlah tetangganya, menolak adanya pembangunan tower itu karena bisa membahayakan keselamatan mereka.
Di sisi lain, pekerjaan tower itu dianggap ilegal karena tidak pernah disetujui warga, terutama yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan.
Dia menjelaskan, di lokasi kejadian, pekerja datang didampingi dengan sejumlah aparat Kepolisian berpakaian preman, termasuk ada satu Babinsa di sana. Alhasil warga yang menolak mendapatkan perlakuan represif.
Akibatnya Lisa dan Ervina harus mendapatkan perawatan di RS Primayana karena terkena pukulan yang menyebabkan luka lebam pada bagian punggung.
Lisa mengungkapkan kalau pemukulan itu dilakukan oleh oknum aparat Polsek Panakkukang berinisial AT. Bahkan diakuinya warga sempat diancam dengan senjata api.
"Itu Pak AT anggota Polsek Panakkukang, dia datang kawal itu pekerja tower karena banyak warga yang menolak," ujar Lisa, Selasa (16/8/2022) pagi.