249 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Sekitar 249 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi umum pada peringatan Ulang Tahun ke 77 Republik Indonesia, Rabu, 17 Agustus 2022.

Penyerahan remisi secara simbolis ini dilakukan Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari kepada dua perwakilan anak didik permasayarakatan LPKA Kelas II Maros di Ruang Pola Kantor Bupati Maros disaksikan Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus M Chaidir.

Dalam kegiatan ini hadir langsung Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, Dandim 1422 Maros, Letkol Inf Muhammad Hujairin, Kajari Maros, Suroto serta OPD lainnya.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir mengatakan ada sekitar 249 warga binaan LPKA Maros yang mendapatkan remisi umum dalam peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Pemotongan masa tahanan atau remisi yang diperoleh para anak didik permasyarakatan dan narapidana dewasa ini kata dia bervariasi.

"Ada juga yang dapat remisi langsung bebas ditanggal 17 Agustus" jelasnya.

Dia merinci, dari 249 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I (RU I) ada 16 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) dan 64 narapidana dewasa.

"Dua orang yang mendapatkan remisi umum II (RU II) atau langsung bebas," katanya.

Selanjutnya kata dia, ada 62 narapidana dewasa yang menerima remisi umum 2 bulan dan 64 narapidana dewasa mendapat remisi 3 bulan.

"Kemudian 33 narapidana dewasa mendapat remisi umum 4 bulan, dan 6 narapidana dewasa menerima remisi 5 bulan, dan 2 narapidana dewasa mendapat remisi 6 bulan," urainya.

  • Bagikan