249 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi

  • Bagikan

Ia menjelaskan kalau remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Kemerdekaan.

"Jadi ini salah satu bentuk apresiasi atau hadiah untuk mereka yang telah berkelakuan baik di dalam lapas," katanya.

Dia menjalaskan kalau syarat yang harus dipenuhi narapida untuk mendapatkan remisi, di antaranya berkelakuan baik dalam enam bulan terakhir.

"Kalau tahanan baru, misalnya masih empat bulan atau tiga bulan di lapas, belum bisa," katanya.

Dia juga berharap, kedepannya dapat dibangun rumah singgah asimilasi yang akan memiliki manfaat besar bagi anak-anak didik.

"Mereka yang telah bebas tahanan jadi punya ruang untuk meningkatkan kemampuannya. Ini akan menjadi ruang bagi mereka agar masyarakat luar bisa menerimanya," jelasnya.

Dia menambahkan untuk jumlah warga binaan LPKA Kelas II Maros sebanyak 408 orang.

"Narapidana 364 orang terdiri atas laki-laki 355 orang, perempuan sembilan orang dan tahanan 43 orang, laki - laki dewasa 42 orang dan perempuan satu orang," sebutnya.

Sementara itu Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan selamat kepada narapidan yang mendapatkan remisi langsung bebas.

"Bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan. Semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik," ungkapnya.

Dia juga berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik di masa akan datang .

Menyoal pembangunan rumah singgah asimilasi, mantan Ketua DPRD Maros itu berjanji akan mendukung hal tersebut.

  • Bagikan

Exit mobile version