Kapolres Sijunjung Sikat 7 Bandar Judi Online 303, Ternyata Perintah Langsung dari Kapolri

  • Bagikan
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi jumpa pers terkait penangkapan 7 bandar judi online 303.

“Dia (bandar) bisa mengajar langsung di lokasi maupun melalui WhastApp,” tambah Lazuardi.

Ia menjelaskan seluruh pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Lazuardi mengimbau kepada masyarakat agar berhenti bermain judi online karena tidak akan pernah untung.

“Hentikan penyakit masyarakat ini. Perjudian ini tidak akan pernah ada untungnya. Yang untung adalah bandar. Sedangkan pemain bisa dikategorikan pasti rugi, karena setiap dia menang, dia akan memasang lagi,” katanya.

“Tidak ada ketentuan yang namanya pemain judi itu bisa menang,” tegas Lazuardi.

Ia menegaskan Polres Sijunjung tetap konsisten untuk memberantas judi online 303 sampai ke akar-akarnya.

“Alhamdulillah dari kasus ini, kita bisa memutus mata rantai,” imbuhnya.

Penangkapan pelaku dan bandar judi 303 merupakan perintah langsung dari pimpinan.

“Ini juga direktif. Bukan hanya direktif dari pimpinan saja, tapi ini bagian dari tugas pokok kita sebagai penegak hukum,” katanya.

“Polres Sijunjung tidak ingin di wilayah hukumnya ada penyakit masyarakat yang merajalela,” tandas Lazuardi.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan seluruh Polda untuk memberantas segala bentuk perjudian online (online gambling) atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Perintah Kapolri disampaikan oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto.

Komjen Agus menyebut kepolisian saat ini tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.

  • Bagikan