83 Polisi Telah Diperiksa Timsus, Komjen Agung: 6 Patut Diduga Lakukan Tindak Pidana Terkait Brigadir J

  • Bagikan
Komjen Agung

FAJAR.CO.ID -- Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini menyeret nama-nama baru dalam instansi kepolisian yang diduga menghalangi penyelidikan polisi.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Tim khusus Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan puluhan polisi untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang. Kemudian yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang," ungkap Komjen Agung dalam siaran pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Setelah menggali lebih dalam, Timsus Polri akhirnya mengantongi enam nama yang diduga membantu menghilangkan barang bukti pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," ucapnya.

kata Komjen Agung, dari enam personel polisi yang terlibat, salah satunya adalah Ferdy Sambo yang sebelumnya diketahui sebagai dalang pembunuhan berencana itu.

Adapun lima oknum lainnya yang diduga menghalangi penyelidikan di rumah Ferdy Sambo yakni Brigjen Kurniawan (BJP HK), Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP), Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW), dan Kompol Chuck Putranto (Kompol CP). mereka kemudian akan diserahkan ke penyidik.

"Kelima yang sudah di Patsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucapnya.

Selanjutnya, Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Adi menerangkan, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR diduga melakukan pemindahan dan pengrusakan barang bukti.

  • Bagikan

Exit mobile version