Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya.
Kemudian lebih lanjut, Iksan menegaskan dengan surat edaran Direktur Jenderal perimbangan kementerian keuangan Nomor 2 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 8 persen dari sumber dana DAU untuk dukungan penanganan pandemi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi, PPKM di tingkat kelurahan dan desa serta pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Lebih lanjut Bupati Iksan Iskandar menyebut bahwa eksekutif dan legislatif sejauh ini telah memberikan dukungan dan kontribusi sesuai kewenangan masing-masing mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga tahapan evaluasi.
“Hal ini merupakan tugas dan kewajiban konstitusional yang merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD, oleh karena itu kemitraan tersebut harus terus dibina secara optimal dalam koridor dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan sesuai fungsi tugas dan peran masing-masing,” tambah Iksan.
Diketahui pula Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah diawali dengan perubahan RPJMD tahun 2019-2023.
Perubahan RPJMD Tahun Anggaran 2021 yang menjadi bagian dari formulasi kebijakan anggaran sebagai acuan perencanaan operasional anggaran dalam membuat arah dan kebijakan prioritas nasional regional serta prioritas daerah termasuk aspirasi masyarakat.