“Selanjutnya perubahan KUA-PPAS akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan APBD dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat Jeneponto, “jelas Bupati Iksan.
Diakhir sambutan Bupati Iksan Iskandar menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut dan karena pertimbangan waktu yang sangat sempit maka pertimbangan regulasi yang ada dalam tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD Pada tahapan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah itu paling lambat 30 September 2021 atau paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Saya sampaikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan pejabat yang terkait pada penyusunan dokumen perubahan anggaran ini untuk aktif serius dan bertanggung jawab penuh selama proses penyusunan, pembahasan sampai pada persetujuan perubahan anggaran,” pungkasnya.