Kemenkumham Sulsel Dorong Notaris Berperan Aktif untuk Indonesia Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Nur Ichwan selaku anggota Majelis Kehormatan Notaris (MKN), lakukan koordinasi pada dua kantor notaris di Kabupaten Bone (Notaris Fahril dan Notaris Sagita), Jumat(19/08)

Secara terpisah Nur Ichwan mengatakan bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri, diharapkan dapat menjadi pedoman hukum dalam penguatan kelembagaan antara notaris dengan Majelis Pengawas Notaris.

Sebagai upaya dalam membina dan mengawasi notaris secara profesional oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah dengan membuat regulasi yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Kemenkumhan juga telah menelorkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Di Kabupaten Bone, terdapat 25 (dua puluh lima) orang notaris dari total 530 (lima ratus tiga puluh) orang notaris di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Pada rentan tahun 2021-2022 di Kota Beradat ini terdapat 5 (lima) orang notaris yang telah menerapkan Kebijakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Kepada Fahril Fuad Akkas, SH.,M.Kn, Kadiv Yankum mengatakan bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ditegaskan bahwa keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM secara ex oficio otomatis menjadi anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris. Kepala Kantor Wilayah dan Kadiv Yankum adalah refresentatif Menteri Hukum dan HAM di Wilayah. Notaris dibina dan diawasi agar semakin teliti, semakin cermat dalam melaksanakan jabatannya, bertanggung jawab dengan layanan cepat, berperan dalam penyusunan regulasi serta adaptif terhadap kemajuan bangsa.

  • Bagikan