FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat berkas yang akan dilimpah ke Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat memberikan keterangan pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
"Dari serangkaian proses penyidikan sampai dengan hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang," pungkas Brigjen Pol Andi Rian.
"Berkas perkara empat tersangka yaitu FS (Ferdy Sambo), RR (Bripka Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer atau Bharada E), dan KM (Kuwat Maruf) hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap 1," sambungnya.
Dalam hal ini Andi menyebut, berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa, apakah berkas sudah lengkap baik secara materil maupun formil.
"Nanti akan dipelajari oleh temen-temen jaksa penuntut umum," tutur Andi.
Jika sudah lengkap atau P21, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni meyerahkan tersangka dan barang bukti. (riki/fajar)