FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan pemberian amplop oleh Irjen Pol Ferdy Sambo ke Staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK pun akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Tentu kami akan tindak lanjuti. Jadi kami masih akan melihat apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan itu telah dilaporkan ke unit kami,” kata Komisioner KPK, Nurul Ghufron saat diwawancara salah satu stasiun televisi swasta dikutip pada Jumat (19/8/2022).
KPK akan memastikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan itu. Jika ada, KPK akan melakukan penyelidikan.
“Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut akan adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK pada Senin (15/8/2022). Laporan ini terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Ferdy Sambo ke staf LPSK pada beberapa waktu lalu.
“Kami mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.
Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.